Karangasem Yang Agung Gemah Ripah Loh Jinawi


SATPOL PP KABUPATEN KARANGASEM GELAR OPERASI BERSAMA PEMBERANTASAN BARANG KENA CUKAI ILEGAL, ROKOK ILEGAL DI KECAMATAN ABANG DAN KECAMATAN SIDEMEN
.

Karangasem, Bali – Dalam rangka menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang kena cukai ilegal, Pemerintah Kabupaten Karangasem melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Karangasem bekerja sama dengan Bea Cukai kembali melaksanakan Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai. Operasi ini dilaksanakan di dua kecamatan strategis, yaitu Kecamatan Abang dan Kecamatan Sidemen, yang dinilai rawan menjadi jalur distribusi rokok tanpa pita cukai.

Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Perda dan Perbup, dengan tujuan menciptakan ketertiban umum, kepastian hukum, dan iklim usaha yang sehat.

OPERASI KECAMATAN ABANG

23 Juni 2025

Berdasarkan Surat Perintah Nomor: 331.1/44/Bid Gakum/Satpol PP, tim menyasar 18 warung/toko:

– 14 lokasi tidak ditemukan pelanggaran

– 4 warung terbukti menjual rokok tanpa pita cukai, dan 203 bungkus rokok ilegal diamankan (merek: Vellar, Bossini, HD, dan Boss).

OPERASI KECAMATAN SIDEMEN

24 Juni 2025

Mengacu pada Surat Perintah Nomor: 331.1/45/Bid Gakum/Satpol PP, operasi menyasar 9 lokasi:

– 4 lokasi tanpa pelanggaran

– 5 warung melanggar, diamankan 22 bungkus rokok ilegal dari merek serupa

TINDAKAN YANG DILAKUKAN OLEH TIM GABUNGAN

Sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis namun tegas, seluruh pelaku pelanggaran mendapatkan perlakuan sesuai prosedur hukum yang berlaku, yaitu:

– Pembinaan lisan

– Penerbitan Surat Bukti Pencegahan dan Penindakan

– Penyitaan barang bukti untuk diserahkan ke Bea Cukai Denpasar

– Pemasangan stiker “Gempur Rokok Ilegal” di seluruh lokasi sasaran

UNSUR TIM PENDUKUNG YANG TERLIBAT

Pelaksanaan operasi ini didukung oleh unsur lintas instansi, sebagai berikut:

– POLRI: 2 personel

– TNI: 2 personel

– Bea Cukai: 4 personel

– Satpol PP Karangasem: 15 personel

KOMITMEN PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM

Operasi ini menegaskan komitmen Pemerintahan kabupaten Karangasem dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Diharapkan kegiatan ini meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan menjadi upaya pencegahan berkelanjutan. Pemerintah juga mengajak masyarakat aktif melaporkan pelanggaran sebagai wujud partisipasi dalam menjaga ketertiban daerah.