Dalam upaya menegakkan ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem telah melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 6 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum. Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu oleh aktivitas pedagang yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Latar Belakang Penertiban

Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2024 bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Namun, masih ditemukan sejumlah pedagang yang melanggar ketentuan dengan berjualan di lokasi yang tidak semestinya, mengganggu lalu lintas, atau menyalahi aturan kebersihan lingkungan.

Sebagai respons terhadap laporan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Karangasem segera melakukan penertiban di beberapa titik yang menjadi perhatian utama. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa para pedagang mematuhi regulasi yang telah ditetapkan demi kenyamanan bersama.

Proses Penertiban

Dalam pelaksanaan penertiban, Satpol PP Kabupaten Karangasem mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Petugas terlebih dahulu memberikan teguran dan sosialisasi kepada para pedagang terkait aturan yang berlaku. Jika masih ditemukan pelanggaran berulang, tindakan lebih lanjut akan diterapkan sesuai prosedur yang ada.

Beberapa tindakan yang dilakukan dalam penertiban ini meliputi:

  • Memberikan peringatan kepada pedagang yang melanggar aturan.
  • Menertibkan lapak-lapak yang berada di zona terlarang.
  • Mengajak para pedagang untuk menyesuaikan lokasi usaha dengan ketentuan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Satpol PP Kabupaten Karangasem mengimbau seluruh pedagang dan masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum. Pedagang diharapkan dapat berjualan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menciptakan lingkungan yang lebih nyaman dan tertata.

Bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran atau memiliki keluhan terkait ketertiban umum, dapat melaporkan langsung kepada Satpol PP Kabupaten Karangasem agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tercipta kondisi lingkungan yang lebih tertib dan harmonis bagi seluruh warga Karangasem. Mari bersama-sama menjaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah kita!

#SatpolPPKarangasem #KetertibanUmum #PerdaNo6Tahun2024