Satpol PP Kabupaten Karangasem Tertibkan Reklame Rokok di Jalan Protokol, Nasional, dan Provinsi

Sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan penertiban reklame rokok yang melanggar aturan. Penertiban ini dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk jalan protokol, jalan nasional, dan jalan provinsi di wilayah Kabupaten Karangasem.

Penegakan Peraturan Daerah dan Kepala Wilayah

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satpol PP dalam menegakkan Peraturan Daerah serta Peraturan Kepala Wilayah Kabupaten Karangasem. Reklame rokok yang tidak sesuai dengan regulasi diturunkan guna memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih tertib, rapi, dan nyaman bagi masyarakat.

Komitmen Menjaga Ketertiban dan Estetika Kota

Penertiban reklame tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga berperan dalam menjaga estetika kota dan mendukung kebijakan pemerintah dalam mengendalikan promosi produk rokok di ruang publik. Dengan adanya pengawasan dan tindakan tegas dari Satpol PP, diharapkan pemasangan reklame di Kabupaten Karangasem dapat lebih tertata dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ajakan untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha

Satpol PP Kabupaten Karangasem mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama mematuhi peraturan yang ada. Kepatuhan terhadap regulasi bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga bagian dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.

Dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan kesadaran bersama, Kabupaten Karangasem dapat menjadi wilayah yang lebih tertata, indah, dan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.