Dalam upaya menegakkan ketertiban dan kenyamanan masyarakat, Pemerintah Daerah melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem melaksanakan pembinaan terhadap para pedagang yang melanggar Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur ketertiban umum, termasuk penataan lokasi berdagang agar tidak mengganggu kepentingan publik.

Pada kegiatan yang dilakukan hari ini, sejumlah pedagang yang berjualan di area terlarang diberikan pemahaman mengenai aturan yang berlaku serta dampaknya terhadap ketertiban lingkungan.

Sebagai langkah solusi, pemerintah juga menawarkan program relokasi ke tempat yang telah disediakan, sehingga para pedagang tetap bisa menjalankan usahanya tanpa melanggar peraturan. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertib, nyaman, dan kondusif bagi seluruh masyarakat.

Pemerintah mengimbau seluruh pedagang untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi menciptakan kota yang lebih rapi dan nyaman untuk semua.