Hari : Kamis
Tgl : 23 JANUARI 2025
Pukul : 09.00 Wita s/d Selesai
Kegiatan : Patroli Penertiban Perda no.6 tahun 2024 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pelindungan masyarakat.
Lokasi : Kecamatan Karangasem.
Patroli penertiban pedagang yang berjualan menggunakan trotoar jalan dilakukan oleh anggota Satpol PP, dipimpin langsung oleh Plt. Kabid Trantib. Operasi ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai area pejalan kaki dan menciptakan ketertiban di ruang publik. Selama patroli, petugas memberikan himbauan kepada para pedagang untuk mematuhi aturan dan mencari lokasi berjualan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal Ini 4 Pedagang di Temukan Melanggar, dan di berikan Pembinaan Secara Lisan, Dan Juga Surat Pernytaan Agar Tidak Melakukan Pelanggaran Lagi,,
Terima Kasih