πππππππ ππ, πππππ π, π· π½π’ππ πΈπΆπΈπ», πππ‘π’ππ πππππ π ππππππ πππππ
πΎπππππππ ππ π΄ππ’ππ πΊπππβ π
πππβ πΏπβ π½ππππ€π
Dalam upaya penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat, Deteksi Dini dan Cegah Dini Satpol PP Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan pemantauan dan koordinasi terhadap baliho yang sudah kadaluwarsa di wilayah Kecamatan Karangasem.
Kegiatan dimulai pada pukul 11.00 WITA hingga selesai, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: 331.1/514/Sat Pol PP/2025.

Temuan di Lapangan:
1. Ditemukan baliho ucapan Hari Raya Nyepi dari Partai yang masih terpasang di Jalan Ahmad Yani, sebelah kiri Pom Bensin Subagan.
2. Ditemukan baliho dengan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi, Idul Fitri, Galungan, dan Kuningan yang masih terpasang di perempatan Subagan, dekat taman dan air mancur.
Tindakan dan Koordinasi:
1. Menindak lanjuti baliho Partai, anggota langsung berkoordinasi ke kantor DPC Partai bertemu dengan Ibu Yl (Nama Inisial) selaku staf. Anggota menyampaikan bahwa baliho tersebut telah kadaluwarsa dan diminta untuk segera diturunkan. Ibu Yl (Nama Inisial) menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada Bapak A.A (Nama Inisial)
2. Melakukan koordinasi dengan Bendesa Adat Subagan, Bapak N R (Nama Inisial). Disampaikan bahwa baliho tersebut telah melewati masa tayang dan masih terpasang di perempatan Subagan. Bapak N R (Nama Inisial) akan menyampaikan kepada Ketua Pecalang Jaga Bhuana untuk segera menurunkannya.

Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan menjaga estetika lingkungan kota, serta memberikan efek jera terhadap pelaku pemasangan atribut iklan secara sembarangan. Dan Menjaga Ketertiban dan Keindahan Lingkungan, baliho yang sudah tidak relevan atau kadaluwarsa dapat merusak estetika kota dan menimbulkan kesan kumuh. Penertiban ini membantu menjaga kebersihan visual wilayah publik.