πΎπ‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘”π‘Žπ‘ π‘’π‘š, π‘†π‘’π‘™π‘Žπ‘ π‘Ž, 𝟷 𝐽𝑒𝑙𝑖 𝟸𝟢𝟸𝟻, π‘†π‘Žπ‘‘π‘’π‘Žπ‘› π‘ƒπ‘œπ‘™π‘–π‘ π‘– π‘ƒπ‘Žπ‘šπ‘œπ‘›π‘” π‘ƒπ‘Ÿπ‘Žπ‘—π‘Ž
πΎπ‘Žπ‘Ÿπ‘Žπ‘›π‘”π‘Žπ‘ π‘’π‘š 𝐴𝑔𝑒𝑛𝑔 πΊπ‘’π‘šπ‘Žβ„Ž π‘…π‘–π‘π‘Žβ„Ž πΏπ‘œβ„Ž π½π‘–π‘›π‘Žπ‘€π‘–
Dalam rangka menjaga ketertiban umum dan keindahan kota, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karangasem melaksanakan kegiatan patroli wilayah dan penertiban di wilayah Kecamatan Karangasem.
Kegiatan ini dilaksanakan mulai pukul 08.30 WITA hingga selesai, berdasarkan surat tugas Nomor: 331.1/517/POL PP/2025. Patroli dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kabupaten Karangasem.
Adapun rute patroli meliputi beberapa jalan utama, di antaranya:
– Jalan Raya Patih Jelantik: ditemukan 1 buah pamflet iklan internet Smartfren yang dipasang pada tiang telepon.
– Jalan Raya Batanyuh: ditemukan 2 buah pamflet Smartfren yang dipasang di tiang telepon.
– Jalan Raya Penaban: ditemukan 2 buah pamflet Smartfren yang dipasang di tiang telepon.
– Jalan Raya Bayangkara: ditemukan 1 buah pamflet Smartfren yang dipasang di tiang telepon.
Tindakan yang diambil oleh petugas yakni mencabut pamflet-pamflet yang melanggar, mendata, serta membawa barang bukti tersebut ke Kantor Satpol PP Kabupaten Karangasem.
Kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya penegakan Perda dan menjaga estetika lingkungan kota, serta memberikan efek jera terhadap pelaku pemasangan atribut iklan secara sembarangan.